PANGANDARAN JAWA BARAT - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar masih menemukan pengelola hotel yang bandel dengan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sesuai kebijakan dan aturan yang diberlakukan, pengelola hotel ini diberikan tindakan langsung berupa sanksi tindak pidana ringan
"Operasi yang kami lakukan semalam (25/12), satu hotel di kawasan Pantai Pangandaran kami berikan sanksi berupa Tipiring karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021, " ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., Minggu (26 Desember 2021) pagi.
AKP Cecep menjelaskan, operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam itu bersinergi bersama sejumlah instansi terkait lainnya. Seperti Garbisun III Mabes TNI, Dir Binmas Polda Jabar dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
"Kegiatan itu dilaksanakan pada seluruh hotel di wilayah Pantai Pangandaran. Satu persatu kami periksa, bagaimana penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan peran aktif pengelola hotel untuk selalu mengingatkan pengunjungnya agar selalu memakai masker serta protokol kesehatan lainnya, " kata AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP.
Menurutnya, Operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk di PPKM Level 1, akan tetatapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan.
AKP Cecep berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan. Seperti selalu memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta wajib vaksinasi Covid-19.
"Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat, " pungkasnya. (Anton AS