PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini terus menggenjot Penghasilan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi. Setelah sebelumnya dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk lebih mengoptimalkan PAD, melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomer 38 tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Mulai Jumat 29 April 2022, Pemkab Pangandaran Resmi menaikan harga tiket masuk ke objek wisata yang ada di Pangandaran.
Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tiket masuk wisata, maka sebagai petunjuk pelaksana yang mengatur secara detail di Peraturan Bupati (Perbup), paling tidak selama 3 tahun harus ada perubahan nilai, kenyataannya sudah 6 tahun harga ticket masuk objek wisata masih menggunakan tarip lama yaitu Rp 6.000, - per Orang.
Beberapa tahun lalu, sempat kami akan menaikan harga ticket, namun merasa malu...ya, karena saat itu kondisi pantai masih terkesan kumuh, juga belum tertata seperti sekarang.“Tapi saya yakin dengan harga tiket yang dinaikan seperti sekarang, ini masih relatif murah dibanding dengan destinasi wisata lain yang ada di Jawa Barat, “kata Jeje, pada acara buka puasa bersama dengan awak media liputan pangandaran, bertempat di rumah makan Mina Family kampung Turis pantai Pamugaran pangandaran, Jum'at (28/04/2022).
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari SH menambahkan, Perbup nomor 38 tahun 2022 ini sudah melewati beberapa kajian serta pemberitahuan kepada 37 stakeholder di bidang kepariwisataan.
Diakui Tonton, dalam prosesnya, disitu ada pro-kontra dari stakeholder, itu bagian dari dinamika, dan kenaikan sekitar 60-80 % ini berlaku hanya untuk retribusi wisata saja tidak dengan retribusi sampah dan parkir.
Pada Perbup nomer 38 tahun 2022 ini juga diterangkan klasipikasi obyek wisata, ada kelas I pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Green Canyon dan Obyek wisata Pantai Batukaras. “Sedangkan untuk obyek wisata pantai Batuhiu masuk obyek wsiata kelas II, “ papar Tonton.***