PANGANDARAN JAWA BARAT - Ratusan kendaraan di berhentikan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait dalam razia Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di wilayah Kabupaten Pangandaran. Razia ini dilakukan tepatnya di Parkiran Green Canyon, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (7 Desember 2021).
Baca juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
|
Operasi ini dibawah kendali operasional Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono dan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka yang terlibat terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Polres Ciamis, Subdenpom III/2-4 Banjar, Dishub Pangandaran dan jajaran Polsek Pangandaran.
Razia gabungan yang berlangsung dari pukul 08.00 - 12.00 WIB ini juga merupakan kegiatan tahunan seluruh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) lingkup Bapenda Jabar se-Jabar.
Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono mengatakan, razia kali ini petugas gabungan memberhentikan ratusan kendaraan bermotor. Sejumlah kendaraan yang ditindak lantaran melanggar peraturan lalu lintas dan penunggakan pajak kendaraan.
"Selain menyisir kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, razia ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor disamping tertib berlalu lintas, " kata Kompol Haryono.
Kompol Haryono menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.
"Adapun hasil dari razia gabungan hari ini yang membayar pajak sebanyak 6 unit kendaraan dan pendapatan mencapai Rp.5.885.800., sedangkan tilang STNK sebanyak 10 dan 1 SIM, serta KIR 9 unit kendaraan, " pungkasnya.***(Anton AS)