Rancangan Peraturan Daerah Ketahanan Pangan Ditetapkan DPRD Pangandaran Jadi Peraturan Daerah

    Rancangan Peraturan Daerah Ketahanan Pangan Ditetapkan DPRD Pangandaran Jadi Peraturan Daerah

    PANGANDARAN JAWA BARAT –Rancangan Peraturan daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menjadi Peraturan Daerah , " kata ketua DPRD kabupaten pangandaran, Asep Noordin H MM, dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, selasa 30/11/2021.

    Disampaikannya bahwa, sebelum menetapkan Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Dengan ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangandaran Daerah bertujuan mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat; dan melindungi petani dalam rangka produktifitas dan stabilitas harga.” Agar ketahanan pangan di Kabupaten Pangandaran dapat terantisipasi dengan baik, ” papar Asep.

    Menurutnya, di dalam Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah, Pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan Produksi lokal di daerah, salah satunya dengan membangun dan menetapkan sentra produksi pangan. 

    Lanjut Asep, di dalam pasal 10 Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menjaga stabilitas harga Pangan Daerah.

    Stabilitas harga, kata dia bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen Pangan di Daerah.” Dalam hal menjaga stabilitas harga Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah Daerah dengan pemangku kepentingan di bidang Pangan.

    Dalam hal melindungi produsen Pangan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan, Pemerintah Daerah mengembangkan pelaksanaannya dengan sitem Resigudang, ” ujarnya.

    Lanjut Asep, untuk menghindari masalaht pangan, di dalam Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah juga diatur bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pecegahan masalah pangan yang meliputi perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi dan sinkronisasi, sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan keamanan pangan serta melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat. 

    Apabila terjadi masalah pangan, kata dia, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanggulangan dengan cara pengeluaran pangan, dalam hal terjadi kelebihan pangan; peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan, dalam hal terjadi kekurangan pangan; penyaluran pangan secara khusus, dalam hal terjadi ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan; pemberian subsidi harga dan/atau operasi pasar, dalam hal terjadi lonjakan harga pangan; danperlindungan pelaku produksi pangan dalam hal terjadi penurunan harga pangan secara signifikan dan/atau gagal panen.”Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan, ” ungkapnya.

    Dirinya berharap, Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, yakni dengan berperan aktif  dalam menjaga dan melestarikan Kawasan Konservasi Sumber Daya Air dan Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan.*** (Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pandangan Umum Fraksi Kerja tentang 7 Raperda...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait